Kalender dalam Islam bukan sekadar sistem penanggalan, melainkan instrumen penting dalam pelaksanaan ibadah dan simbol kesatuan umat. Kalender Hijriah yang berbasis peredaran bulan (qamariyah) menjadi dasar penentuan waktu-waktu ibadah seperti puasa Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, dan haji. Namun, realitas menunjukkan adanya perbedaan dalam penetapan awal bulan Hijriah di berbagai negara dan bahkan dalam satu negara. Kondisi ini menimbulkan problem teologis sekaligus sosial. Oleh karena itu, urgensi penyatuan kalender Hijriah menjadi semakin relevan.

1. Meneguhkan Persatuan Umat

Islam sangat menekankan pentingnya persatuan. Allah SWT berfirman:

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai...” (QS. Ali Imran: 103)

Perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan dan hari raya sering kali menciptakan fragmentasi di tengah umat. Dalam konteks ini, kalender Hijriah yang tunggal dapat menjadi instrumen konkret dalam mewujudkan ukhuwah Islamiyah secara global.

2. Kepastian dalam Ibadah

Rasulullah SAW bersabda:

“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihat hilal...” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi dasar metode rukyat. Namun, dalam perkembangannya, para ulama juga mengakomodasi hisab sebagai pendekatan ilmiah. Tanpa keseragaman sistem, umat sering dihadapkan pada ketidakpastian: kapan mulai dan mengakhiri ibadah.

Kalender Hijriah global yang disepakati melalui ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) dapat menjadi solusi untuk memberikan kepastian tanpa keluar dari prinsip syariat.

3. Menghindari Kekacauan Waktu dalam Praktik Nyata

Dalam dunia modern yang mobilitasnya tinggi, perbedaan kalender dapat menimbulkan problem nyata. Misalnya, seseorang melaksanakan umroh dan memulai puasa Ramadhan di tanah suci, lalu kembali ke Indonesia yang memiliki penetapan berbeda.

Contohnya, seseorang memulai puasa pada 18 Februari di tanah suci, tetapi di Indonesia Idul Fitri jatuh pada 21 Maret. Situasi ini dapat menyebabkan jumlah hari puasa menjadi tidak konsisten—bisa kurang dari 29 hari atau lebih dari 30 hari, yang secara fiqh menimbulkan pertanyaan serius.

Dalam kaidah fiqh disebutkan:

“Al-hukmu yaduru ma‘a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman”
(Hukum berputar bersama illatnya, ada atau tidaknya)

Ketidaksatuan kalender menyebabkan ketidakjelasan ‘illat dalam penentuan waktu ibadah. Dengan kalender yang seragam, potensi kekacauan ini dapat dihindari.

4. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Allah SWT berfirman:

“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)...” (QS. Yunus: 5)

Ayat ini menunjukkan legitimasi penggunaan perhitungan astronomi (hisab). Dengan teknologi modern, posisi hilal dapat diprediksi secara akurat. Oleh karena itu, integrasi antara rukyat dan hisab bukanlah penyimpangan, melainkan bentuk pengembangan ijtihad berbasis ilmu pengetahuan.

5. Efisiensi Sosial dan Ekonomi

Ketidaksamaan hari raya berdampak luas, tidak hanya dalam ibadah, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi. Negara, lembaga pendidikan, dan sektor ekonomi membutuhkan kepastian waktu untuk mengatur aktivitasnya.

Kalender Hijriah global akan memberikan kepastian tersebut, sehingga umat Islam dapat lebih terorganisir dan efisien dalam berbagai aspek kehidupan.

6. Muhammadiyah dan Inisiatif Kalender Hijriah Global

Di Indonesia, Muhammadiyah telah mengambil langkah progresif dalam upaya penyatuan kalender Hijriah melalui pengembangan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Inisiatif ini merupakan hasil ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid yang mengedepankan pendekatan hisab astronomis dengan kriteria yang bersifat global, bukan lokal.

Konsep yang diusung Muhammadiyah menekankan bahwa awal bulan Hijriah dapat ditetapkan secara serentak di seluruh dunia berdasarkan prinsip visibilitas hilal global (global crescent visibility). Dengan kata lain, jika hilal sudah memenuhi kriteria tertentu di satu wilayah dunia, maka seluruh umat Islam dapat memulai bulan baru secara bersamaan.

Langkah ini menunjukkan bahwa secara metodologis dan ilmiah, kalender Hijriah global bukan hal yang mustahil. Bahkan, ia sudah mulai dipraktikkan dalam skala organisasi. Muhammadiyah juga aktif mendorong dialog internasional agar konsep ini dapat diterima secara luas oleh dunia Islam.

Namun demikian, implementasi global tetap memerlukan kesepakatan lintas negara, mazhab, dan otoritas keagamaan. Di sinilah tantangan sekaligus peluang bagi umat Islam untuk membangun konsensus bersama.

7. Menguatkan Identitas Peradaban Islam

Kalender Hijriah ditetapkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, dengan menjadikan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai titik awal. Ini menunjukkan bahwa kalender bukan hanya alat waktu, tetapi juga simbol peradaban.

Ketika umat Islam memiliki satu kalender yang disepakati, hal ini menjadi manifestasi kesadaran historis dan peradaban yang kuat. Sebaliknya, perbedaan yang terus berulang tanpa solusi dapat melemahkan identitas kolektif umat.

Penyatuan kalender Hijriah bukanlah upaya menyeragamkan perbedaan fiqh secara kaku, melainkan ikhtiar mencari titik temu demi kemaslahatan umat. Dengan dasar Al-Qur’an, hadits, kaidah fiqh, dan dukungan ilmu pengetahuan modern, gagasan ini memiliki legitimasi yang kuat.

Inisiatif seperti yang dilakukan Muhammadiyah menunjukkan bahwa langkah menuju kalender Hijriah global telah dimulai. Tinggal bagaimana umat Islam secara kolektif merespons dan membangun kesepakatan yang lebih luas.

Persatuan umat, kepastian ibadah, menghindari kekacauan waktu, efisiensi sosial, dan penguatan identitas peradaban adalah alasan mendasar mengapa umat Islam perlu memiliki satu kalender Hijriah.